Mahkamah Konstitusi menolak permohonan empat perusahaan perikanan yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Melakukan Pemungutan Pajak Ganda.
Pemohonan uji materi itu diajukan oleh PT. West Irian Fishing Industries, PT. Dwi Bina Utama, PT. Irian Marine Product Development, dan PT. Alfa Kurnia.
“Dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012. Menurut Mahkamah, pembentukan UU PBB dan UU Perikanan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. UUD 1945 telah membedakan antara pajak dan pungutan, yang keduanya merupakan sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum,” kata majelis hakim.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang berbunyi, “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”
Menurut pemohon, pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 31/2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No. 45/ 2009.
Empat perusahaan perikanan itu meminta hanya dikenakan pungutan tanpa dibebani PBB, karena dirasa memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB Laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat). Baca lebih lanjut →