Polisi Tangkap 2 WNA Pembuat Uang Palsu

17 Jan

Kepolisian RI menangkap dua pengedar dan pembuat uang palsu. Mereka berinisial YM warga negara Zambia dan TJ warga negara Mozambik.

Mereka ditangkap pada Senin 16 Januari 2012 sekitar pukul 20.00 WIB di Apartemen Taman Rasuna. Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah uang kertas dolar Amerika Serikat pecahan 100 sebanyak 13.500 lembar atau senilai Rp12,1 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita dua derigen zat kimia, dua cutter, dua dus aluminium voil, lima botol kosong bekas asam sulfat, satu botol isi asam sulfat, satu botol bedak, satu mesin pengitung uang, dan dua botol lem.

Dua lakban, dua kardus bekas potongan uang, satu Ipad, satu Iphone, satu Blackberry, dua kardus tepung terigu, satu Hondaa Jazz, satu Vioz, satu handpohone Nokia, satu buah paspor atas nama tersangka, dan satu buah anak kunci brankas.

“Saat ini kedua tersangka diamankan rutan Bareskrim Polri,” kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Selasa 17 Januari 2012.

Saud menambahkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polisi juga masih melakukan pengembangan apakah uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

“Memang penyelidikan awalnya mereka sebagai pelaku, perdagangan narkoba, tapi saat ditangkap mereka malah ditemukan membuat dan mengedarkan uang palsu. Beberapa nya masih dalam pengembangan,” kata dia. (eh)

Tinggalkan komentar